BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU – Dua pejabat Pemkab Inhu diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/10/2017). Keduanya didakwa korupsi dana kas daerah sebesar Rp1,4 miliar tahun 2010 lalu.
Kedua terdakwa masing-masing Encik Afrizal, Ka id Informatika, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Inhu dan R Marwan, Plt Kadis Pasar. Encik
Terdakwa Encik Afrizal, sebelumnya pernah dihukum dalam perkara korupsi kasbon dana tak terduga Pemkab Inhu bersama-sama Bupati Inhu, Thamsir Rahman.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu, RM Jusuf SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan tahun 2010 lalu. Keduanya melakukan kas bon dana dari Dinas Pendapatan sebesar Rp1,4 miliar, namun tidak dikembalikan.
Dana tersebut baru dikembalikan setelah polisi melakukan penyelidikan. Terdakwa Encik Afrizal mrngembalikan sebesar Rp864 juta, sekitar tahun 2016 lalu, sementara R Mawan mengembalikan sebesar Rp634 juta pada Februari 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka didakwa melanggar pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda satu minggu mendatang untuk mendengar keterangan saksi.(bpc17)