BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – MUI Provinsi Riau menegaskan, bahwa tidak akan ada dualisme dalam penerbitan sertifikat halal dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut MUI, hingga saat ini belum ada keluar Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Menteri (Kepmen) tentang teknis pelaksanaan sertifikat halal di BPJPH.
“Sebelumnya saya jelaskan, bukan dualisme, namun belum ada keluar PP dan Kepmen tentang aturan teknis pelaksanaan sertifikat halal di BPJPH,” ujar Sofia Anita, Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau kepada bertuahpos.com, Kamis (12/10/2017).
Baca:Â MUI Tak Lagi Keluarkan Sertifikat Halal
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemenag telah meluncurkan BPJPH sebagai lembaga yang akan menerbitkan sertifikat halal. Peluncuran ini dilaksanakan di kantor Kementerian Agama RI, langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim.
MUI selama ini merupakan lembaga yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia. MUI bahkan telah menyelenggarakan sertifikasi jaminan produk halal secara sukarela jauh sebelum ada undang-undang halal. (cr1)