BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih akan mempelajari lebih jauh soal surat kedua dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Â
Surat itu menyatakan bahwa Rencana Kerja Umum (RKU) RAPP tak sesuai dengan aturan tata kelola gambut baru dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.
Head of Corporate Communications PT RAPP Djatot Handoko mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari surat dari Kemen LHK dan berharap dapat mencari solusi bersama yang komprehensif. Â
“Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global. Di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan,” katanya saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Selasa (10/10/2017).Â
Dia menyebut, layangan surat oleh Kemen LHK itu merupakan sebuah peringatan, dan menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memastikan bahwa rencana operasional RAPP tidak hanya melindungi lingkungan, tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja.Â
“Masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya,” tambah Djarot.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan batas waktu sampai 2 Oktober 2017 agar RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.
Dari perspektif hukum, operasi perusahaan itu yang didasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.
Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui. Artinya anak perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.
 Seperti dikutip dari foresthints.news, sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani (Roy) melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lanskap Semenanjung Kampar Sumatra di Sumatra pada 5 Oktober.
 Roy menyebut, bukti ditemukan selama pemeriksaan itu berlangsung jelas menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru.(bpc3)