BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau dalam proses investigasi, soal aduan masyarakat soal penemuan limbah medis. Dugaan sementara limbah itu dari rumah sakit dan klinik yang dibuang seseorang.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas LHK Riau Yulwiriawati Moesa saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin (25/9/2017). “Sekarang kami tengah melakukan investigasi. Ya, kita tunggulah dulu hasilnya,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi itu. Dari sana nantinya akan diketahui limbah medis itu berasal dari mana. Apakah benar dari rumah sakit atau dari klinik seperti yang diadukan.
Dia menjelaskan dalam pengelolaan limbah, pihak rumah sakit biasanya menggunakan jasa pihak ketiga, dan kesepakatan itu sudah dijelaskan dalam MoU antara kedua belah pihak.
Jika nanti ada indikasi di luar dari MoU itu, jelas bahwa tindakan membuang limbah medis itu merupakan tindakan oknum.
Baca:Â Klinik Dr Hasni Buang Limbah Medis ke Puskemas
“Misalnya mereka sudah mengantongi izin penimbunan sementara dan izin transportasinya. Itu memang menjadi tugas pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap limbah medis tersebut,” sambungnya.
Sebelum ini, warga Kecamatan Pangkalan Kerinci memang digegerkan dengan penemuan limbah medis pada Selasa tanggal 19 September 2017 lalu. Limbah itu dibuang di dua ruas jalan. Yakni di Jalan lingkar Pemda dan Jalan lingkar Timur.
Diperkirakan beratnya mencapai tiga ton. Diantara limbah medis yang ditemukan itu seperti jarum suntik, botol infus, selang, botol obat, hingga kantong plastik. (bpc3)