BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016, dalam perkara dugaan korupsi SPPD di dinas tersebut. Sebelumnya penyidik juga telah menahan Deyu, Kasubag Keuangan dalam perkara yang sama.
Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, penyidik terlebih dulu memeriksa tersangka Deliana didampingi penasehat hukumnya Eva Nora SH dan tersangka Deyu didampingi penasehat hukumnya Kapitra Ampera. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB, hingga pujul 17.30 WIB.
Usai diperiksa, tersangka Deliana dan Deyu kemudian dibawa petugas untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Tersangka Deliana sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Kejati Riau dengan alasan kemanusiaan.
Di antaranya tersangka Deliana saat ini tengah merawat suaminya yang sakit dan perlu cuci darah setiap minggubya. Selain itu, tersangka Deliana juga bersikap kooperatif.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, mengatakan, penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat penanganan perkara. “Kita saat ini mempercepat penanganan perkara agar secepatnya dapat diajukan pengadilan,” ujarnya.(bpc17)