BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Presiden Direktur PT Hutahean Harangan Wimar Hutahaean, diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (14/8/2017).Â
Pemeriksaan Wimar ini terkait kasus dugaan pemakaian lahan, untuk perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan itu sejak awal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.Â
“Yang bersangkutan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu terkait dengan jabatanya sebagai presiden direktur perusahaan itu,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.Â
Proses pemeriksaan sendiri berlangsung di Ruang Penyidik di Polda Riau Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.Â
Baca:Â Polda Riau Tetapkan PT Hutahean Sebagai Tersangka
Pasca ditetapkannya perusahaan perkebunan sawit itu sebagai tersangka terhadap kasus pemakaian lahan Hak Guna Usaha beberapa waktu lalu, perusahaan ini disangka melakukan pelanggaran hukum. Â Jajaran pejabat tertinggi perusahaan itu dianggap bertanggungjawab terhadap kasus itu. (bpc3)