BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (8/8/2017), menahan tiga orang mantan bawahan mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus. Penahanan terkait dugaan korupsi di Bappeda Rohil tahun 2008-2011 sebesar Rp1,3 miliar.
Ketiga orang tersebut yakni, tersangka S – Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, tersangka H – Bendahara Pengeluaran tahun 2010-2011 dan tersangka RZ – pejabat eselon III yang mennyetujui pengeluaran uang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, yang ditemui di sela-sela penahanan mengatakan, ketiga orang ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
Baca:Â Hasil Survei Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil, Ini Jawaban Pemprov Riau
Dikatakannya, ketiga orang tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus. Untuk berkas perkara Wan Amir Firdaus menurut Sugeng, diperkirakan akan segera P21 pekan depan.
“Setelah P21 nantinya berkasnya akan secara bersama-sama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ujarnya. (bpc17)