BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, hingga hari ini masih belum dicopot maupun dinonaktifkan dari jabatannya.
Firdaus, selaku Walikota Pekanbaru, pemimpin tertinggi di Kota Pekanbaru, belum berani mengambil keputusan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Hal ini diperkuat dengan perkataan Firdaus, saat dijumpai bertuahpos.com, Jumat (4/8/2017), di sela-sela acara ekspos implementasi Pekanbaru Smart Card. Dimana Firdaus mengatakan, dirinya belum akan mencopot ataupun menonaktifkan Zulkifli Harun dari jabatannya.
Lanjut Firdaus, salah satu alasannya belum menonaktifkan Zulkifli Harun ialah, dimana dirinya berpedoman terhadap undang-undang pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada ketentuan yang menyebutkan apabila ditetapkan menjadi tersangka, maka langsung nonaktif,” tegasnya.
Dalam ketegasannya, Walikota yang sudah memasuki periode ke-2 ini, juga memastikan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini masih bisa menjalankan tugasnya di Dinas PUPR.
“Saya yakin masih bisa Pak Zul menjalankan aktifitas di organisasinya,” tutur Firdaus.
Namun begitu, Firdaus tidak menutup kemungkinan untuk segera melakukan evaluasi apabila proses hukum yang harus dijalani Zulkifli Harun, dapat menyita waktunya di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
“Sampai sekarang masih berjalan dengan baik, tapi apabila kepentingan proses kepolisian bisa menyita waktu pelayanan Pak Zul, maka kita ambil kebijakan lain. Tapi ingat, hak dia sebagai ASN ada,” tutup Firdaus. (bpc9)