BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sesuai himbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), bahwasanya pertanggal 1 Agustus 2017, disegerakan untuk setiap instasi pemerintahan memasang Bendera Merah Putih beserta umbul-umbul atau hiasan lainnya guna menyambut HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia (RI).
Namun hal ini sepertinya tidak diindahkan oleh beberapa kantor dinas yang ada di Pekanbaru. Salah satu kantor dinas yang tidak mengindahkan surat yang ditanda tangani oleh Mensesneg, Pratikno, ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru.
Dari pantauan bertuahpos.com, Kamis (03/08/2017), tampak tidak ada satupun bendera merah putih, bahkan ornamen-ornamen dalam rangka menyambut HUT RI tersebut. Hal ini seolah membuat Dinas PUPR Kota Pekanbaru, ibarat anak ayam yang kehilangan induknya.
Apalagi setelah kru bertuahpos.com mencoba menkofirmasi kenapa belum terpasang satupun ornamen HUT RI di kantor yang beralamatkan di Jalan Datuk Setia Maharaja No. 2, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut, pegawai yang bekerja disana hanya menjawab belum mendapat perintah dari atasannya.
“Kami belum ada perintah bg dari atasan untuk masang bendera dan juga oranmen-ornamen lainnya,” papar salah seorang satpam yang bertugas di Dinas PUPR Pekanbaru.
Belum terpasangnya bendera ataupun ornamen di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru tersebut, sangat disayangkan. Apalagi dengan alasan belum mendapat perintah dari si pemegang kekuasaan. Terlebih sebagaimana yang diketahui, saat ini Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru telah ditetapkan sebagai tersangka. Zulkifli Harun, selaku Kepala Dinasnya terbukti bersalah atas kasus dugaan pungutan liar. (bpc9)