BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aparat kepolisian dan Tim Gabungan berhasil meringkus produksi Miras oplosan. Miras itu diproduksi oleh home industry di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Senapelan, Selasa kemarin.Â
Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 jenis Miras oplosan di tempat itu. Pemilik home industry Miras oplosan tanpa izin itu diduga milik Rasali Salim. Dia warga asal Kota Padang.Â
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penggerebekan itu adalah hasil pengembangan dari gudang, di Jalan Soekarno Hatta nomor 111 E Kota Pekanbaru.Â
“Petugas menemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis miras berbagai merek,” katanya, Rabu (2/8/2017).Â
Baca:Â Setelah Pil Ekstasi, Kini Polisi Gerebek Home Industry Miras di Pekanbaru
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUP.Â
Berikut yang ditemukan petugas:Â
1. Asoka Wisky 43 kotak
2. Big Boss biasa 54 kotak
3. Big Bos Putih 28 kotak
4. Anggur Merah Botol Besar 474Â
5. Anggur merah botol kecil 67 kotak.
6. Mansion Putih 26 kotakÂ
7. Mansion biasa 21 kotak.
8. 5 buah Drum warna biru berisikan alkohol
9. 3 buah jerigen warna biru berisikan alkohol.
10. 2 buah jerigen warna putih berisikan alkohol.
11. 1 buah jerigen warna biru kosong.
12. 7 buah drum warna biru tempat mengaduk miras
13. 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).
14. 2 buah bak penampung miras.
15. 70 karung botol kosong miras.
16. 2 karung Citrie Acid netto 25 kg
17. 3 kotak label miras.
18. 6 kotak racikan pembuat miras (bumbu miras).
19. 10 ikat kardus kosong tempat miras.
20. 4 karung saloÂ
21. 37 kotak tutup botol miras. (bpc3)Â