BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombespol Johny Edizzon Isir mengatakan setakat ini belum ditetapkan tersangka baru, soal perkara korupsi berjamaah terhadap dana Bansos di Kabupaten Bengkalis.Â
“Belum. Belum ada tersangka baru. Masih yang lama,” katanya. “Kita lihat saja semua prosesnya dulu nanti baru muncul hal baru,” tambahnya kepada bertuahpos.com, Senin (31/7/2017).Â
Johny masih irit bicara untuk hal lebih lanjut terkait masalah itu. Di persidangan sendiri terungkap bahwa kasus korupsi berjamaah terhadap dana Bansos di Bengkalis itu telah merugikan negara ditaksir sampai Rp 31 miliar.Â
Baca:Â Terbukti Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kasus ini juga telah menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi. Dimana dia dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait korupsi hibah bantuan sosial tahun 2012 itu.Â
Selain Heru ada tujuh tersangka lainnya. Masuk di antaranya mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. (bpc3)