BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengusut dugaan penyimpangan pada proyek turap dan jembatan pada anak sungai di Jalan Gelugur Ujung.
“Ambruknya turab dan jembatan di Jalan Gelugur Ujung, Kota Pekanbaru itu merupakan kegagalan bangunan. Kuat dugaan, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang No 18 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ujar R Adnan, yang juga Sekretaris Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indoneaia ini, pihak pengguna, penyedia jasa maupun pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca:Â Jembatan Gelugur Tak Kunjung Diperbaiki, Kadis PUPR Kota Beralasan
“Sekarang tinggal ada atau tidak kemauan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengusut robohnya turap itu. Sekarang turap sudah roboh dan tinggal menghitung berapa dana pemerintah yang sudah habis untuk pembangunan turap itu,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri berani bertindak, jangan karena kantor Kejari Pekanbaru dibangun oleh dinas tersebut dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru, Kejari Pekanbaru menjadi tumpul. “Tapi kalau memang Kajari Pekanbaru tjdak mampu, maka akan kita laporkan ke Polda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (bpc17)