BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU –Â Lantunan lagu “Wakil Rakyat” yang dipopulerkan oleh Iwan Fals menggema saat sebuah mobil pick up hitam berbelok ke gerbang masuk Kantor DPRD Riau, pada Jumat (21/7/2017). Sebagian dari mereka mengenakan jas kuning. Mereka tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi (KAK). “Kami menolak hak angket terhadap KPK.” Suara itupun menggema melalui pengeras suara. Massa aksi menilai hak angket itu tidak mencerminkan pembenahan.
Aksi ini adalah sebagai tindakan solidaritas. KAK mengutuk keras hak angket yang kini tengah dipolemikkan di Senayan. Itu sama saja sebuah tindakan yang tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.Â
Menariknya, aksi kali ini langsung melantunkan musik langsung oleh massa aksi. Mereka membawa gitar, sound, dan sejumlah alat musik lainnya. “Hak angket itu upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Koordinator Umum Koalisi KAK Riau, Taufik.Â
Dalam pengajuan hak angket KPK ini tidak terlihat jelas mengenai hal penting, strategis dan dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut Taufik, Hak angket ini justru lebih telihat memperjuangkan kepentingan melindungi kawan sesama DPR RI, yang terkait kasus korupsi KTP elektronik. Dan dinilai sebagai upaya menyerang balik untuk melemahkan KPK sebagai pihak yang tengah menangani kasus korupsi KTP-e tersebut.
“Tidak ada urgensi yang berdampak luas bagi bangsa dalam pembentukan hak angket KPK ini, bahkan terkesan digunakan untuk melindungi koruptor e-KTP dan upaya menyerang balik untuk melemahkan KPK,” kata Taufik.Â
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 disebutkan bahwa objek yang dipermasalahkan untuk diselidiki terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang harus memenuhi tiga kondisi, yaitu: hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Dia menegaskan itu diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka hak angket dapat dijalankan terhadap pelaksanaan undang-undang dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat.Â
Lembaga kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang merdeka dalam menjalankan fungsinya, tambah Taufik. Namun, secara konstitusional, KPK diatur sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sebagai badan-badan lain yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.Â
Maka lembaga legislatif tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK melalui hak angket karena KPK bukanlah lembaga negara yang bisa dijadikan subjek hak angket.Â
“Dalam hak angket juga perlu dipahami beberapa ketentuan terkait hak angket yakni, mengenai pengajuan usul hak angket, prosedur pengesahan hak angket dan pembentukan panitia angket,†tambahnya. (bpc3)