BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak SKK Migas dan PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) akan mengikuti usulan dan saran dari Pemprov Riau, untuk memasukkan permohonan barang milik negara dan peta pertambangan. Pemprov Riau mengusulkan permohonan itu langsung dilakukan ke pemerintah pusat saja.
Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusdi mengakui kekeliruan itu. Dia akan melaksanakan usulan dari Pemprov Riau dengan mengajukan permohonan itu ke pemerintah pusat. “Seperti itu usulan dari Pemprov Riau, dan kami akan coba,” katanya, Rabu (12/7/2017) di Pekanbaru.Â
Baca:Â SKK Migas ‘Salah Alamat’, Distamben ESDM: Kawasan Pertambangan Itu Wewenang Pusat
Pihaknya akan melayangkan secarik surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembebasan seluas 8.020 dari kawasan hutan. Sebab itu akan dipergunakan untuk urusan pertambangan.Â
Dia juga meluruskan, karena kawasan itu milik negara, seharusnya tidak perlu dengan sistem pinjam pakai. Sebab itu milik negara. Dan kegiatan pertambangan Migas sudah bisa dilakukan.
“Ini hanya soal kewenangan saja. Kami sebenarnya hanya ingin melibatkan Pemprov Riau. Memang RTRW duduknya masih di Pansus. Namun dari penjelasan tadi, karena itu barang milik negara tidak ada urusannya dengan Gubernur Riau,” tambahnya.Â
“Yang jelas kami akan ikuti langkah-langkah usulan dari Pemprov Riau,” tambahnya. (bpc3)