BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 yang dibentuk LBH Pekanbaru telah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017. Selama lebih kurang 18 hari, Posko Pengaduan THR 2017 telah menerima sebanyak 7 pengaduan melalui telepon, short message service (sms) dan whatsapp.
Jika dilihat dari materi pengaduan, 5 pengadu berasal dari perwakilan kelompok buruh masing-masing perusahaan dan 2 orang pengadu mewakili diri sendiri. 5 orang pengadu tersebut mengadukan tidak diberikannya THR sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa hanya diberikan parcel yang jika dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000 dan ada pengaduan tidak diberikan THR sama sekali. Satu pengadu lagi mengadukan tidak menerima THR karena telah di PHK oleh perusahaan. Satu pengadu lainnya tidak menerima THR karena melanggar pengumuman perusahaan.
“5 orang pengadu berasal dari Kota Pekanbaru dan pengadu lainnya berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis. Untuk pengelompokan jenis kegiatan usaha, pengadu yang diterima Posko Pengaduan berasal dari jenis usaha seperti Perhotelan, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pabrik Kelapa, Kesehatan dan Pendidikan (akademisi)”, ujar Samuel Purba selaku Kepala Divisi Internal yang juga Koordinator Posko Pengaduan THR.
Dari 7 orang pengadu tersebut, Posko Pengaduan THR telah menyurati seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Surat somasi tersebut secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada.
Samuel menambahkan bahwa Informasi mengenai pengaduan THR 2017 di Posko Pengaduan THR 2017 oleh LBH Pekanbaru telah disebarkan melalui website dan media sosial facebook LBH Pekanbaru. Selain itu, beberapa info mengenai Posko Pengaduan THR 2017 ada di media online.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Aditia B Santoso mengatakan, bahwa LBH Pekanbaru akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan.
“Pengaduan THR akan melaporkan temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, agar ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan terkait tidak dibayarkannya THR Kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Serta ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaanâ€, tutup Aditia.
Berikut daftar perusahaan yang tidak melaksanakan Permenaker No. 6 tahun 2016
No. |
Nama Perusahaan |
Jenis Usaha |
Uraian Aduan |
1 |
PT Ciliandra Perkasa |
Perkebunan sawit |
Tidak diberikan THR dikarenakan telah di PHK pada 1 Juni 2017 dan gaji bulan Mei tidak diberikan |
2 |
Hotel Grand Madina |
Perhotelan |
Tidak diberikan THR sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 dan hanya diberikan parsel seharga 80 ribu rupiah. |
3 |
PT Pulau Sambu Guntung |
Perkebunan kelapa |
Tidak diberikan THR dikarenakan melanggar pengumuman perusahaan yang dibuat menjelang libur ramadhan yakni tidak boleh mangkir/izin dan apabila dilanggar tidak akan mendapatkan THR |
4 |
Hotel The Peak |
Perhotelan |
THR tidak diberikan |
5 |
PT Sinar Inti Sawit |
Perkebunan sawit |
THR tidak diberikan |
6 |
Yayasan Hang Tuah |
Pendidikan |
THR tidak diberikan |
7 |
PT Persada Lines |
Pelayaran |
THR tidak diberikan |
Â
 (Rilis)