BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta staf pegawai dan honorer melakukan apel pagi bersama di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (3/7/2017).
Bupati Siak, Syamsuar meminta kepada seluruh jajarannya, baik pegawai maupun honorer agar tidak menambah hari libur usai dilakukannya 10 hari cuti bersama sejak 23 Juni 2017 lalu.
“Akan ada tindakan sanksi tegas bagi yang melanggar, akan diberikan kepada pegawai yang telah melebihi waktu cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri. Sanksi yang diberikan kepada PNS yang membolos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujarnya.
Bupati Siak berharap kedapannya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa memperbaiki kedisiplinan.
“Kiranya masing-masing OPD dan BKD dapat mengambil tindakan bagi yang melanggar aturan sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku”, tambah Syamsuar.
Saat ini Bupati Siak sedang menunggu laporan dari BKD untuk mengetahui jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang membolos. (bpc13)