BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi pernyataan DPRD Pekanbaru yang menyebut pemko melemah terkait kasus pelanggaran ruko 70 pintu, Pelaksana tugas (Plt) Kaban Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie, saat dikonfirmasi melalui seluler senin (30/6), menegaskan akan membongkar bangunan kos 70 pintu dijalan puyuh tersebut.
“Kita beri batas waktu sampai akhir bulan Juli, jika tidak ada kita bongkar,” ujarnya kepada bertuahpos.com.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan perda Pekanbaru. Namun karena hingga puasa tak ada tindakan, dewan mengangkap kinerja pemko melemah. (iqbal)