BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keinginan pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada direktorat jenderal pajak, mendapat respon positif dari beberapa pihak.
Menurut Deny Setiawan, salah seorang pakar ekonomi yang ada di Pekanbaru kepada kru bertuahpos.com, Jumat (9/6/2017), apa yang diinginkan pemerintah merupakan bentuk pemerintah dalam mengejar pajak. Mengejar pemilik modal yang masih belum mau melaporkan pajak dan kekayaannya.
Pria yang disapa Deny ini juga menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka transparasi keuangan. “Saya menangkapnya ini untuk kepentingan transparasi data keuangan. Pemerintah tahu uang kita yang di bank berapa, jangan main-main dengan pajak. Ini masih terkait tax amnesty juga,” tutur Deny.
Baca:Â Pengusaha Riau Sambut Baik Revisi Batas Saldo Wajib Pajak
Pria yang juga menjabat sebagai anggota senat di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Riau (UR) ini berpendapat, apa yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang tepat. Artinya pemerintah sudah mengingatkan ada tax amnesty. “Gak bisa main-main, caranya dengan membuka rekening nasabah. Akan ketahuan aliran dana. Sudah bayar apa belum?” Ungkap Deny.
Pria berkacamata ini juga menjelaskan, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. “Potensi pajak besar tapi yang bisa diambil kecil. Selama ini orang nyaman berusaha di Inondesia. Pemerintah udah kasih kesempatan untuk pengampunan pajak. Tapi pasti di antara pengusaha masih bisa bermain. Langkah selanjutnya transparai keuangan internasional,” tutup Deny. (bpc9)