BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Rabu (24/5/2017) siang, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2016-2017.Â
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai Unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.Â
“Hal ini terkait fungsi DJNC sebagai community protector,” katanya saat di wawancarai usai melakukan pemusnahan,Rabu(24/5/2017).
Lanjutnya, dari periode 2016 sampai dengan 2017, Bea Cukai telah melaksanakan 41 kali penindakan terhadap barang impor. Termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang bea dancukai.
Baca:Â Bea Cukai Inhil Musnahkan Barang Milik Negara
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2016-2017 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan, tembusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tembusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 199 karton, 304 slop, 1.850 bungkus dengan total 2.226.320 batang. Mimuman keras golongan A dan C sebanyak 144 kaleng dan 228 botol. Handphone sebanyak 1610 unit dan aksesoris handphone sebanyak 226 pcs.
Selanjutnya barang yang dimusnahkan lainnya berupa barang elektronik selain handphone sebanyak 638 pcs, 11 karton dan 1 unit. Lalu, produk makanan dan minuman sebanyak 481 karton, 1503 bag dan 24 case. Tekstil sebanyak 20 lusin, 17 karton dan 438 pcs. Barang bekas sebanyak 1.501 pkhs serta sepeda, kursi, ban mobil bekas, ban motor, velg, tilam, karpet, dll. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut di perkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp3 miliar.
Selain dampak meteril, tambah Sulaiman, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintahan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” ungkapnya.
Terakhir Sulaiman berharap agar kinerja Bea dan Cukai Tembilahan lebih baik. “Semoga kedepannya Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan,” tutupnya. (Bpc14)