BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Masyarakat Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Rabu sore kemarin.
Kedatangan masyarakat yang didampingi oleh Soaduon Sitorus Ketua Umum Yayasan Restorasi Ekosistem Hutan Mikro Inisiatif (REHMI)Â Indonesia ini disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil didampingi Bambang Irawan dan Fadli.
Kepada wakil rakyat, Soaduon Sitorus mewakili masyarakat menyampaikan keresahan masyatakat Dusun Semaram yang ketakutan setelah menerima ancaman dari sekelompok orang yang berjumlah 80 orang mewakili Gendone Baho, pemilik perkebunan besar didaerah tersebut yang mengklaim bahwa kebun dan daerah tempat tinggal masyarakat sebagai miliknya.
80 orang dengan senjata tajam mengancam bahkan sempat memukul sebagian warga Dusun Semaram. Tidak hanya itu, aksi premanisme sejumlah orang itu juga ditunjukkan dengan melakukan pengrusakan hingga pembakaran rumah warga.
“Jika ini terkait sengketa tanah, maka harusnya melalui jalur hukum bukan bertindak premanisme seperti ini. Untuk itu, Kami dari REHMI indonesia akan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya,” kata Sitorus kepada awak media saat di mintai informasi.
Sitorus menilai dalam insiden ini bukan hanya terjadi perselisihan kepemilikan kebun, namun sudah membahayakan yang dibuktikan dengan pengancaman akan dibunuh, penganiayaan dan pengrusakan.
“Masyarakat telah melaporkan ke Polsek Kemuning atas tindakan yang dilakukan oleh 80 orang tersebut atas tindakan penganiayaan, pengancaman hingga pengrusakan, ” katanya.
Kepada anggota DPRD, Sitorus berharap dukungan agar masyarakat Dusun Semaram agar mendapatkan kebun mereka dan mereka terbebas dari ketakutan. “Saat ini ada 15 jiwa yang berada di penampungan kami, ” ungkapya.
Â
Yusuf Said menanggapi apa yang disampaikan masyarakat menyayangkan terjadinya tindakan premanisme yang terjadi. Ia menilai jika terjadi perselisihan hak kepemilikan kebun, harusnya dilakukan dengan jalur hukum.
“Jadi, kami mendesak kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan kriminal yakni pengancaman, pengrusakan serta penganiyaan. Soal lahan yang di perselisihkan merupakan kasus yang berbeda, ” tuturnya.
Yusuf Said juga menambahkan bahwa Komisi I jika ada kesempatan akan mengunjungi lokasi, guna melihat langsung kondisi di lapangan. ” Untuk saat ini kami ada kesibukan di DPRD, jika ada kesempatan kami akan kesana,” tutupnya. (bpc14)