BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita 6,5 kg sisik atau kulit binatang yang dilindungi yakni Trenggiling, sekaligus mengamankan seorang tersangka di Kabupaten Bengkalis.
“Terhadap tersangka, saksi, dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu akan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/4) kemarin di rumah tersangka TH alias Aguan yang berada di Jalan Soekarno Hatta no. 94 Kecamatan Bantan, Bengkalis. Penyitaan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus dengan dasar Sp.gas/127/IV/2017/Reskrimsus tanggal 27 April 2017.
Tersangka dalam hal ini tertangkap tangan perkara pidana di bidang kejahatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yaitu menyimpan atau memiliki, sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa yang dilindungi terhadap satwa Trenggiling.
Sebelumnya pada pertengahan Februari lalu, Polres Bengkalis, juga menggagalkan upaya penyelundupan 89 ekor satwa dilindungi jenis trenggiling saat akan diselundupkan ke Malaysia. Â
“Seluruh trenggiling dibawa oleh empat orang pelaku dari Sumatera Selatan,” ujar Kabid Humas Polda. (Bpc8/ol)