BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 sudah mengeluarkan sepucuk surat. Surat itu ditujukan kepada saudara Dendi Gustiawan dan Januar Uzir. Mereka itu pemerhati cagar budaya di Riau.
Surat dengan nomor 800/DPK/6.0/SECBMSN/2016 ini dibuat pada tanggal 18 Februari 2016 yang menyatakan bahwa Masjid Nur Alam Pekanbaru, tidak lagi sebagai cagar budaya yang dimiliki Riau, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol.
Ada 3 poin penting yang tertuang dalam surat itu. Pada poin ke 2 menyebutkan, bahwa untuk ulasan penghapusan perlu ada pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010.
Pada Pasal 48 poin B menyatakan bahwa peringkat cagar budaya dapat dicabut apabila cagar budaya kehilangan bentuk dan wujud aslinya. Sementara pada Pasal 51 ayat (1) menyebutkan: penghapusan cagar budaya dari register nasional cagar budaya apabila cagar budaya itu musnah, hilang dalam jangka waktu 6 tahun.
Baca: Zulmizan: Masjid Raya Dicoret? Mereka Menghilangkan Nilai Sejarah!
“Maka kami menyimpulkan atas landasan undang-undang nomor 11 tahun 2010 itu tentang cagar budaya, secara fisik Masjid Raya Pekanbaru sudah kehilangan bentuk aslinya yang terdiri dari gaya, material dan bentuk,” tulisnya dalam surat itu.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2014 mengeluarkan SK dengan nomor KM.13/PW.007/MKP/2014 memuat bahwa Masjid Nur Alam Pekanbaru itu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Baca: Anas Aismana: Pengrusak Masjid Tidak Punya Hati
Atas dasar itulah menjadi alasan kuat bahwa masjid ini, ditetapkan sebagai benda cagar budaya, yang dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992.
Kini masjid itu jauh dari bentuk aslinya, setelah dilakukan pemugaran habis-habisan oleh Pemprov Riau. Revitasisasi itu seharusnya tidak menghilangkan bentuk aslinya. (bpc3)