BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menjaga dan melestarikan hutan alam serta mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan tanggungjawab bersama, kalau bukan kita siapa lagi.
Rabu siang (19/4/2017) Forum Group Discussion (FGD) melakukan kegiatan mengusung tema ‘Pentingnya menjaga kelestarian dan upaya pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan di Desa Buluh Cina, bertempat di Balai Adat Kenegerian Enam Tanjung, Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa dalam sambutan awalnya mengatakan, kegiatan ini merupakan program Polda Riau dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas.
“Kita harus tetap waspada terhadap ancaman Karhutla. Dan kami terus berupaya melakukan kegiatan preventif atau pencegahan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Kompol Vera.
Kompol Vera menambahkan, skat kanal di wilayah Siak Hulu saat ini yang masih bagus ada 5 buah, dan 2 skat kanal lagi akan dibuat di Desa Baru dengan total keseluruhan berjumlah 7 skat kanal.
“Kami juga telah melakukan himbauan-himbauan larangan membuka lahan dan hutan serta membagikan Maklumat Kapolda Riau,” tambah Kompol Vera.
Baca: Terapkan Pola Baru Atasi Karhutla, Dandim Wajib Punya Data Bekas Lahan Terbakar
Tokoh adat yang diwakili Datuk Majolelo mengakui, pada tahun 2006, masyarakat mulai menjaga hutan ini tanpa ada kontribusi dari pemerintah dan tanpa digaji.
“Hingga saat ini, Insya Allah, hutan kami masih ada. Di Desa Buluh Cina ini banyak di bawah garis kemiskinan dan kepada pemerintah diharapkan bisa memberikan kontribusinya,” harapnya.
Dirbinmas Polda Riau diwakili Kasubdit Polmas Dit Binmas Polda Riau AKBP Asman Junir dalam sambutannya menyebutkan, Polda Riau sudah mendatangi beberapa Polres dan Polsek mengenai penanganan karhutla.
“Binmas hanya menghimbau masyarakat untuk menjaga hutan alam. Yang bisa menangkap ya kapolsek. Bagaimana menjaganya itu? Ninik mamak sudah menjaganya. Jangan ada masyarakat kita tertangkap,” kata Asman.
Di sisi lain, Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo yang disampaikan Kasi Wilayah I BBKSDA, Askar, dalam pemaparan materi menerangkan fungsi dan manfaat hutan bagi kehidupan.
“Sesuai Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 41 Tahun 1999 dijelaskan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lindungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 dijelaskan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap,” papar Askar. (Bpc8/ol)