BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Riau mengungkap praktek curang pengurusan izin di Dinas PU Pekanbaru. Tiga orang sudah tersangka dan uang senilai Rp 10,4 juta dijadikan barang bukti dugaan ‘uang pelicin’ pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
Menariknya tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PU Pekanbaru. Hingga saat ini kepolisian masih mendalami apakah ada keterkaitan atasan atas praktek pungli ini.
Ketika dimintai komentar Ketua Pelaksana II Tim Saber Pungli Pekanbaru, Azwan menyebutkan pihaknya tidak akan intervensi kasus. “Kita tidak akan intervensi ke ranah hukum,†katanya.
Mengenai anggapan oknum THL yang nekat pungli akibat gaji yang dipotong, Azwan menyayangkan hal itu. Memang sejak pertengahan 2016, Pemko memang merevisi honor THL Pekanbaru.
Baca: Usut Pungli, Kepala Dinas PU Terlibat? Ini Kata Dirkrimsus
Dibanding UMK Pekanbaru pada waktu itu ada sekitar penurunan Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Kita tahu sendiri kondisi keuangan. Pemko memang ada rasionalisasi jumlah atau nominal. Tetapi saya tegaskan bukan berarti THL boleh melakukan itu,†tegasnya.
Azwan menilai pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Lemah. Sehingga praktek pungli masih terjadi.
Azwan sampaikan saat ini pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut terkait kasus pungli. “Kita masih menunggu hasil proses hukum. Bisa saja tindakan THL tidak diketahui pimpinannya. Kalau pimpinannya terlibat kita sayangkan itu. Untuk sanksi ada undang undang ASN mulai dari ringan, sedang, berat. Bisa penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. Tetapi kita hormati proses hukum,†sebutnya. (bpc2)