BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Polda Riau telah menetapkan tiga Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di Dinas PU Pekanbaru. Nasib ketiga THL tersebut kini diujung tanduk, terancam dipecat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asisten II Tim Saber Pungli Pekanbaru, Azwan. “THL sanksinya bisa jadi berhenti. Tetapi kita hormati proses hukum,†katanya, Rabu (12/04/2017).
Tentang proses hukum ini, Azwan yang juga Asisten I Setdako Pekanbaru tegaskan tidak akan terlibat jauh. “Kita tidak akan intervensi. Kita tidak akan masuk ke ranah hukum,†katanya.
Baca: Gubri Akui OTT Pungli di Pemko Pekanbaru Mencoreng Integritas Pemerintah
Azwan juga sampaikan jika pihaknya bisa saja memberikan pendampingan hukum. “Kemudian kalau ada ditetapkan status tersangka bisa saja pendampingan dari kita. Nanti kita lihat,†sebutnya.
Baca: Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas PU Pekanbaru
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Riau menetapkan tiga tersangka atas dugaan pungli terhadap Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Dinas PU Pekanbaru. Turut diamankan uang senilai Rp 10,4 juta sebagai barang bukti. Sementara Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun sempat diperiksa sebagai saksi. (bpc2)