BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru belum terapkan syarat urus paspor dengan menunjukkan bukti tabungan Rp 25 juta. Hal tersebut dikarenakan pemohon pembuatan paspor tidak terindikasi menjadi TKI Nonprosedural.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa. “Saya tidak pernah sampai Rp 25 juta. Itu tahap akhir. Kalau syarat yang lain masih bisa dibuktikan kenapa pakai itu (bukti tabungan Rp 25 juta),†sebutnya lewat sambungan ponsel.
Pria katakan sejak Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural berlaku, pihaknya tidak ada yang sampai menunjukkan bukti tabungan Rp 25 juta. “Saya belum pernah. Tetapi ada beberapa yang ditolak beberapa Minggu lalu. Tetapi Kalau dilengkapi syaratnya kita proses,†jelasnya.
Baca: Syarat Tabungan Rp 25 Juta, Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria: Itu Tidak Wajib
Pria sampaikan sebenarnya syarat urus paspor dengan menunjukkan tabungan Rp 25 juta itu baik. “Memang tidak wajib. Tetapi syaratnya itu untuk mengantisipasi adanya praktek TKI nonprosedural dan human traficking,†katanya.
Apalagi berkaca kasus dugaan terlibatnya WNI dalam pembunuhan Kimjong Nam. WNI yang bernama Siti Aisyah tersebut juga Menggunakan paspor untuk berwisata.
Baca: Dirjen Imigrasi : Tabungan Rp 25 Juta untuk Cegah TKI Ilegal
“Kita tidak serta merta terbitkan paspor. Misal dia petani, katanya mau jumpa keluarga di luar negeri. Kita akan minta bukti izin tinggal keluarganya. Atau untuk bekerja, kita juga minta Alamat Jelas perusahaannya. Karena kalau ada apa-apa, ada yang bertanggungjawab,†tutupnya.
Penulis: Riki Ariyanto