BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menjelaskan, urus paspor dengan syarat menunjukkan tabungan Rp 25 juta tidak wajib. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural.
Hal tersebut dijelaskan Pria Wibawa kepada kru bertuahpos.com, Senin (20/03/2017). “Syarat itu tidak wajib. Menunjukkan syarat tabungan Rp 25 juta itu terakhir,†sebutnya lewat sambungan ponsel.
Pria menyadari informasi pengurusan Paspor, dengan syarat menunjukkan tabungan Rp 25 juta bagi pengurusan paspor untuk wisata menuai polemik. “Itu syaratnya tidak wajib. Kalau nanti syarat lainnya terpenuhi, tidak perlu tunjukkan tabungan itu,†katanya.
Baca: Dirjen Imigrasi : Tabungan Rp 25 Juta untuk Cegah TKI Ilegal
Seperti yang ramai diberitakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie sampaikan syarat itu berlaku jika dalam wawancara petugas imigrasi merasa janggal akan data diri pemohon.
Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi dibolehkan untuk meminta persyaratan tambahan seperti bukti tabungan rekening minimal Rp 25 juta. Kegiatan itu mencegah WNI menjadi TKI ilegal atau korban human traficking.
Penulis: Riki Ariyanto