BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tidak habisnya pemberitaan mengenai jasa prostitusi, membuat beberapa pihak menjadi gerah. Bahkan menurut Fadhlan Dini Hanif salah seorang pengamat hukum yang ada di Pekanbaru, perbuatan ini sebenarnya bisa dibasmi atau dihentikan.
Pria berkepala plontos ini menerangkan, salah satu cara yang dapat diambil pemerintah guna memberantasnya ialah, dengan menghukum pengguna jasa prostitusi online. Hal ini dikarenakan selama ini pemerintah hanya menghukum penyedia jasa atau yang biasa disebut pekerja seks komersialnya.
Baca: Prostitusi Pelajar Marak di Pekanbaru, Sekolah Jangan Jadi ‘Kambing Hitam
Fadhlan juga menjelaskan, seharusnya pemerintah di Indonesia harus mulai meniru kebijakan diluar negeri, salah satunya di Amerika Serikat. “Untuk kasus prostitusi dalam arti jajan di pinggir jalan, mereka dipantau oleh polisi. Namun yang dikenakan sanksi pidana itu pengguna jasa prostitusinya, bukan penyedia atau pekerja seks komersialnya,” ujar Fadhlan.
Dalam harapannya, pria berkacamata ini menyayangkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. “Kalau disinikan penyedia atau pekerja seksnya yang dihukum. Sayang saja, karena jika penggunanya masih merajalela, pasti prostitusi masih terus hidup dengan generasi barunya,” tutup Fadhlan.
Penulis: Teguh Asrin