BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Maraknya kasus perselingkuhan belakang ini terutama di Pekanbaru, menjadi perhatian berbagai pihak. Menurut seorang ahli kriminolog, norma sosial yang dilanggar dalam perselingkuhan ialah prinsip pernikahan. Hal ini diucapkan oleh Fakhri Usmita (40), kepada kru Bertuahpos.com, Rabu (8/3/2107).
Pria yang sering disapa Fakhri ini menjelaskan, pada dasarnya pernikahan adalah sama yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal serta membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai di samping untuk memperoleh keturunan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa, Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca: Ibu Mertua dan Menantu Pelaku Perselingkuhan Telah Diusir
Selain itu, dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan material.
Kemudian dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat kita lihat dengan adanya yang menentukan hak dan kewajiban suami istri, yaitu wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Baca: Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu: Warga Sudah Lama Curiga
Dari beberapa pasal di atas Fakhri menjelaskan gambaran adanya perselingkuhan dalam rumah tangga telah melanggar sakralnya penikahan. “Hal ini tentu akan melanggar kewajiban suami ataupun istri mengenai kewajiban saling mencintai, menghormati, dan terutama setia,” ujarnya.
Penulis: Teguh Asrin