BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â Nuah Barus (49) dicokok polisi. Dia dilaporkan Bunga (17), sebut saja begitu, siswi SMA. Pelajar ini melaporkan laki-laki itu karena menjebaknya berkencan di hotel. Dan setelah itu sulit dihubungi untuk dimintai pertanggung-jawaban.
Laki-laki yang juga dipanggil Tua itu ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Penangkapan itu karena laporan Bunga yang sudah dinodai kesuciannya.
Kejadian yang membawa Barus masuk tahanan itu bermula dari peristiwa di hari Minggu 19 Februari 2017. Barus bertemu dengan Bunga, siswa SMA berumur 17 tahun.
Barus dan Bunga ini sudah sebulan lebih berkenalan. Pada hari itu mereka sepakat untuk bertemu di Terminal Kampung Lalang, Kota Medan.
Saat bertemu itu, Barus mengajak Bunga istirahat. Barus mengajaknya ke Hotel Jupiter, yang berada di Jalan Azizi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Di hotel ini Barus membujuk Bunga. Barus mengajaknya melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Barus berjanji akan bertanggungjawab, menikahi Bunga.
Setelah melakukan hubungan intim, Barus mengantarkan Bunga pulang naik angkutan kota. Dan sejak itu, Barus tak lagi bisa dikontak. Nomor telefon Barus tak bisa dihubungi lagi.
Merasa ditipu Barus, Bunga pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Dan setelah itu, Bunga diantar orangtuanya  melaporkan Barus ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna membenarkan itu. Pihaknya setelah melakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi-saksi, akhirnya menangkap Barus di rumahnya.
“‪Tersangka sudah ditangkap. Saat ini masih diperiksa. Dia dikenai melanggar undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,†ujar Wira pada wartawan, Senin (27/2/2017). (jss)