BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPR RI Komisi VIII mempertanyakan soal sistem pengelolaan uang zakat yang dipungut Baznas Provinsi Riau. Pasca diberlakukan Undang-Undang tentang pengelolaan zakat, pengelolaan uang zakat dari umat harus transparan.
Menjawab tudingan itu Ketua Baznas Riau, Yurnal Edwar mengtakan, sejauh ini pihaknya mengklaim telah melakukan pengelolaan zakat dengan mengoptimalkan potensi zakat yang ada.Â
Namun dari seluruh potensi itu, zakat yang dikelola lebih dominan dari sumber zakat profesi, seperti gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
“Dari zakat yag terihimpun itu disalurkan dalam bentuk program,” katanya dalam pertemuan yang berlangsung di lantai III Kantor Gubernur Riau, Senin (27/02/2017).
Dia jug mengklaim bahwa pengelolaan zakat sudah sesuai dengan Undang-Undang zakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pengelolaan zakat itu diatur dalam pedoman RKAT.
“Soal transaparansi, saya sudah mulai tekankan kepada kawan-kawan untuk melakukan audit pengelolaan keuangan. Tapi tarif untuk auditnya punya standar dan sangat mahal. Kami kesulitan jadinya,” tambahnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly