BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pengumuman resmi dari PT Bursa Efek Indonesia dituliskan di laman resmi BEI dengan No. Peng-00040/BEI.OPP/02-2017. Bahwa perdagangan bursa libur tanggal 15 Februari 2017 nanti.
“Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017,” demikian pengumuman tersebut, seperti dilansir dari kompas.com.
Ditetapkannya tanggal 15 Februari sebagai hari libur bursa, maka hingga pengumuman ini dikeluarkan secara total ada 20 hari libur bursa pada tahun ini.
Selain hari Pilkada, kalender nasional yang membuat perdagangan diliburkan antara lain, Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1939, Hari Raya Waisak 2561, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah, Hari Raya Natal, dan agenda nasional lain.
Libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu. (mff)