BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru yang hingga saat ini belum disahkan, pengamat perkotaan Mardianto Manan.menilai itu sesuatu yang wajar.
“Untuk menjadi suatu perda banyak proses yang harus dilewati. Prosesnya memang panjang, jadi kalau disahkan buru-buru oleh DPRD itu juga tidak bisa,” ujarnya, Rabu (18/6/2014).
Mardianto mengatakan, untuk menjadi Perda RTRW, diperlukan kordinasi antara pemko dengan dewan. Hal ini dikarenakan untuk menjadi suatu perda harus mengacu kepada UU yang berlaku.
“Tidak bisa sembarangan untuk disahkan. Bisa saja perda disahkan di dewan, tapi tahapan selanjutnya kan di Mendagri. Jika sesuai jadi perda, dan kalau tidak perda itu dicabut,” pungkasnya.
Terkait belum adanya Perda RTRW Provinsi, Mardianto mengatakan tidak masalah jika Pekanbaru mempunyai perda terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena selagi tidak ada bentrok dengan Perda RTRW Provinsi perda tersebut bisa berjalan jika disahkan dari pusat.
“Kalau bentrok saya rasa tidak, karena harus ada padu serasi dan harmonisasi antara pemko dan pemprov. DPRD kota dengan DPRD provinsi juga harus berkordinasi terkait hal tersebut,” ujar Mardianto kepada BertuahPos.com. (iqbal)