BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Entah setan apa ada dipikiran AG (26), seorang buruh lepas asal Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, nekat mencuri kotak infak Masjid.
Keinginan mencuri kotak infak Masjid muncul tiba-tiba dipikiran AG, akibat terlilit utang kepada rentenir di daerah Kota Payakumbuh. Bermula, saat AG hendak mencari air Tujuh Masjid guna pengobatan anaknya yang baru berusia 2 bulan akibat penyakit ‘Palsik’.
Tiba-tiba AG melihat dua buah kotak infak berisi uang di Masjid Al-Ihsan, Koto Nan IV, Kota Payakumbuh, hingga timbul niat mencuri untuk bayar hutang. Niat AG, semakin mudah dilaksanakan, karena pintu Masjid itu sekitar Pukul 10.00 Wib Pagi Minggu (29/1/2017) tidak terkunci.
Berhasil mengambil seluruh uang dalam kotak Infak itu berjumlah Rp 320 ribu. Merasa masih kurang untuk membayar hutang kepada rentenir senilai Rp 365 ribu, mendorong kembali AG untuk mengambil satu kotak infak lagi di Masjid yang sama.
Aksi kedua AG, berlansung Rabu (1/2) pagi sekitar Pukul 10.00 Wib, dan aksinya masih berjalan lancar tanpa diketahui penjaga masjid dan masyarakat. Pada aksi kedua AG berhasil mengambil uang dalam kotak infak itu senilai Rp 490 ribu.
Celakanya, meski AG merasa aksinya tidak diketahui penjaga masjid dan masyarakat, tetapi AG tidak sadar jika di Masjid itu terpasang CCTV. Alhasil, diketahui penjaga Masjid hingga akhirnya disampaikan Kepada Polsekta Payakumbuh, sehingga diketahui jika kotak infak itu dicuri seseorang.
Setelah diketahui, ternyata pria kurus berjeket dengan menutup kepala itu ternyata AG. Hingga Polisi menangkap AG saat bekerja disalah satu sekolah menengah petama di Kota Payakumbuh.
Kepada penyidik Polsekta Payakumbuh AG, mengaku terpaksa mencuri kotak infak untuk melunasi hutang kepada rentenir.
“Saya terpaksa mencuri karena harus melunasi hutang kepada rentenir. Ini pertama kali saya mencuri kotak infak masjid, sebenarnya saya kemasjid itu untuk mencari air tujuh masjid untuk obat anak saya,” akunya dihadapan Penyidik.
Dalam aksinya AG menggunakan Obeng, untuk mencongkel kunci gembok kotak infak. Kini kota infak dan Obang serta satu unit kenderaan roda dua yang digunakan AG untuk sampai di Masjid itu bersama uang senilai Rp 200 ribu sisa membayar hutang pada rentenir disita Polisi.
“Kita amankan pelaku tanpa perlawanan, dan kepada penyidik dia mengakui mencuri dua kotak infak itu,” sebut Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan didampingi Panit Reskrim Ipda Aiga Putra, Selasa (7/2/2017) kepada awak media.
Akibat perbuatannya AG dijerat pasal berlapis dengan 363 pencurian dengan pemberatan junto 362 pencurian disiang hari dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Penulis: khatik)