BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman hingga kini masih enggan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mulak (SPTJM) pengangkatan honorer K2 di lingkungan Pemprov Riau. Sikap Gubri masih kukuh, jika isi SPTJM itu tidak direvisi, maka dipastikan tidak ada penandatanganan surat Pertanggungjawaban pengangkatan itu.
Hal ini terkuak dalam pembahasan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Riau bersama Pemprov Riau dan perwakilan BKN wilayah Riau, di Kantor Ombudsman, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (30/01/2017).
Andi Rachman tidak hadir. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi yang wakili. Pernyataan yang diutarakan Sekdaprov Riau sama persis dengan keinginan Gubernur Riau tentang keinginan Andi Rachman agar SPTJM itu harus direvisi.
“Pengangkatan honorer itu tahun 2013 lalu. Sementara Pak Gubernur menjabat 2015, sementara dalam SPTJM itu ada beban sanksi pidana dan perdata yang harus ditanggung Gubernur Riau jika dia tandatangani. Makanya dia tidak mau,” katanya.
Dia menambahkan proses ini hampir tidak bersentuhan langsung dengan pembina kepegawaian. Yang semakin menguatkan Gubernur Riau, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan tahun ini masih moratorium PNS.
Kepala BKN saat pelantikan beberapa waktu lalu juga menyatakan hal serupa. Itulah yang membuat pihak pengambil kebijakan tertinggi di Riau memilih tidak melanjutkan soal pengangkatan K2 menjadi status PNS.
Melihat dari pembahasan antara tiga instansi ini, kemungkinan besar sulit harapan honorer K2 untuk naik status jadi PNS. Sikap itu sudah lama dinyatakan Andi Rachman, bahwa dia menolak sepenuhnya sanksi pidana dan perdata yang tertuang dalam SPTJM itu. Bisakan SPTJM direvisi?.
Penulis: Melba Ferry Fadly