BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tersangka Basuki Hariman mengakui dia ditangkap di kantornya. Kantonya digeledah KPK yang menangkapnya bersama beberapa staf.
“Mereka ke kantor, digeledah kantor saya. Terus saya datang ke kantor. Rupanya Pak Kamal udah dibawa duluan ke sini (kantor KPK). Kemudian saya dibawa ke sini,” ujar Basuki di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Menurutnya, dia merasa menjadi korban Kamaludin. Uang itu diberikan pada Kamaludin dengan janji memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun uang itu tidak pernah diberikan kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
“Iya betul. Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” katanya.
Menurut Basuki, Kamaludin sudah sering meminta uang kepadanya dengan alasan untuk diberikan Patrialis Akbar. “Dia sering begitu. Tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Tapi karena dia yang kenalin ya sudah saya kasih saja,” tambahnya.
Basuki menyebut Kamaludin dekat dengan Patrialis Akbar. Dia juga mengaku punya kerjasama dengan Kamaludin. “Kamal ini dekat sama Pak Patrialis. Dia juga ada kerjasama sama saya tapi saya nggak tahu kalau dia dulu dekat sama Patrialis. Tapi belakangan karena saya pedagang daging, ternyata daging tidak laku ya saya support orang yang lagi gugat. Itu saja,” katanya.
Menurut Basuki, pertemuannya dengan Patrialis saat main golf dan makan berasama. “Pernah jumpa di golf beberapa kali. Terus makan dua kali,” ujarnya.
KPK menduga Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Sedang Basuki dan Feni dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jss)