BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Peraturan Daerah (Perda) tarif baru parkir mahal Pekanbaru sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman. Namun hingga kini tarif parkir mahal tersebut tak kunjung dipakai.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pekanbaru, Syamsuir tak menampik hal tersebut, Kamis (26/01/2017). “Bisa Kalau mau diberlakukan penarikan retribusi parkir. Tetapi belum dilakukan karena belum ada Perwako (Peraturan Walikota),†ungkapnya, Kamis (26/01/2017).
Hanya saja Syamsuir tidak mengetahui alasan tidak kunjung Perwako tarif Parkir baru diusulkan. “Yang tahu pihak yang membuat Perwako, Dishub (Dinas Perhubungan) selaku Satker teknis,” sebutnya.
Syamsuir sebut di dalam Perwako disebutkan petunjuk teknis Perda parkir tersebut. Termasuk sebaran zona parkir dengan tarif khusus tersebut.
Seperti yang diketahui Perda menyebutkan ada empat kategori zona yang diterapkan tarif baru. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Sedangkan untuk zona IV untuk kendaraan roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp Rp1.000.
Penulis: Riki Ariyanto