BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Investasi Kota Pekanbaru sempat tersendat. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat belum disahkannya RTRW Provinsi Riau.
Namun setelah Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru diterbitkan sejak akhir tahun 2016, ratusan berkas permintaan terbitnya IMB ramai diajukan. Sehingga pihak Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dibuat kewalahan.
Bahkan beberapa investor khususnya bidang properti ada yang mengeluhkan lamanya terbit IMB sementara. Ketika dikonfirmasi Mengenai progres penerbitan IMB sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Pekanbaru, M Jamil lebih banyak menghindar. “Belum ada perkembangan, kami lagi menyelesaikan SK TABG,†sebut Jamil singkat.
Ketika ditanya tentang IMB sementara yang sudah diterbitkan, Jamil lebih memilih menghindar. Sambil mengatakan untuk mewawancarai dilain waktu. “Sekarang belum bisa,†sebutnya sambil berlalu usai rapat berkala Plt Walikota Pekanbaru dan seluruh OPD di Aula Kantor Walikota Pekanbaru.
Sebelumnya akhir tahun 2016 setidaknya tercatat lebih dari 900 berkas permohonan penerbitan IMB sementara yang masuk. Berkas yang masuk didominasi oleh investasi properti, dan bangunan lainnya.
Penulis: Riki Ariyanto