BERTUAHPOS. COM(BPC), PEKANBARU– Ternyata masih banyak perkebunan dan pabrik sawit di Riau yang tidak memiliki izin operasi. Seperti yang dijelaskan Okto, Manager kampanye dan advokasi Jikalahari.
” 273 perkebunan kelapa sawit, 121 pabrik sawit dan 23 kebun berserta PKS tidak memiliki izin operasi,” ungkapnya Senin (28/11/16).
Dia mengatakan, banyak para cukong-cukong yang merambah kawasan hutan ditanami kelapa sawit dan mengusik pemerintah untuk dilegalkan.
Woro Supartinah selaku koordinator Jikalahari menambahkan, sepanjang proses pembahasan RTRW, luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)Â Pulp and Paper tidak berubah secara signifikan.
“Justru sekarang, pemerintah melegalkan sekitar 1,9 juta luasan HTI di Riau,” ujar Woro
Berdasarkan temuan lapangan perusahaan HTI, masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat.
Jikalahari memberikan rekomendasi, agar DPRD memerintah Gubernur Riau melakukan kajian ulang tentang draf RTRWP dengan membentuk Timdu Baru.
Selanjutnya DPRD mendorong, agar areal konsesi yang sudah tidak dikelola, ataupun konsesi yang berkonflik dengan masyarakat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dan kelola berbasis hukum adat.
Penulis: Vina Lestari Riyandini