BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU – Selasa (21/11/16), setelah Sorta selaku Hakim Ketua membuka sidang keputusan kasus gugatan terhadap penolakan SP3 yang diajukan pihak pemohon (Walhi).
Sorta membacakan semua pertimbangan nya setelah melakukan prasidang sebelumnya. Sorta selaku Ketua Hakim mengambil dua keputusan.Pertama, semua permohonan dari pihak penggugat (Walhi) di tolak keseliruhannua karena tidak sesuai dengan hukum. Kedua semua biaya ditanggung oleh pihak Penggugat (Walhi) sebesar Rp. 5000 .
“Semua keputusan ketua hakim tidak dapat di ganggu gugat, sidang ditutup, ” ungkap Sorta sambil mengetok palu.
Sontak para penggiat lingkungan berteriak-teriak mengucapkan “Tolak SP3” teriak salah satu aktivis lingkungan dan di sambung dengan aktivis lainnya.Â
Penulis : Vina