BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi telah memutuskan Dastrayani Bibra (Ide) dan Said Usman Abdullah (SUA) lolos sebagai pasangan calon (paslon) di Pilwako Pekanbaru. Sesuai aturan maka Ide-SUA maju di Pilwako Pekanbaru dengan nomor urut 5.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, Senin (07/11/2016). “Sudah kita tetapkan Ide-SUA lolos sebagai paslon nomor urut lima,†katanya ketika dihubungi kru bertuahpos.com.
Amiruddin sampaikan pleno dilangsungkan pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Pekanbaru. Dihadiri seluruh anggota komisioner. Pleno ini merespon hasil sidang di Panwas pada Sabtu (05/11/2016).
Bahwa Panwas Pekanbaru menegaskan mencabut surat keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
“Pasangan Ide-SUA otomatis sebagai paslon nomor urut lima. Kita sudah koordinasi dengan masing-masing tim pemenangan. Dan akan kita surati dengan surat resmi,†ujarnya.
Setelah menetapkan Ide-sua sebagai Paslon di Pilwako Pekanbaru 2017 mendatang, maka harus melengkapi syarat-syarat lainnya. “Dalam lima hari Pasangan Ide-SUA melengkapi kelengkapan syarat seperti bukti surat permohonan diri dari PNS dan anggota DPRD,†katanya.
Sebagai informasi ada tiga pokok pemikiran dan pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa yang dikeluarkan Panwaslu Pekanbaru. Pertama putusan tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap.
Lalu kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasai Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih. Serta ketiga KPU tidak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Ide-SUA bisa mengikuti Pilkada.
Penulis: Riki