BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan pemerintah menetapkan kenaikan 8,25 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, dipastikan hanya tinggal menunggu penandatangan Pergub Riau.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependidikan Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, nilai UMP akan diumumkan langsung oleh kepala daerah sesuai aturan dari pemerintah.
“Akan ada kenaikan sebesar 8,25 persen sesuai ketetapan pemerintah dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB,” katanya, Jumat (28/10/2016).
Dia menambahkan, Â bila melihat nilai UMP Riau 2016 yang senilai Rp2.095.000, kenaikan 8,5% sehingga nilai UMP Riau 2017 yaitu senilai Rp2.273.075.
Pemprov Riau telah menyelesaikan proses UMP 2017 dan kini pengesahannya tinggal menunggu SK Gubernur. Rapat terakhir pembahasan UMP Riau 2017 sudah dilaksanakan pada 21 Oktober lalu.
“UMP Riau sudah selesai dibahas, rapat terakhirnya bersama pihak terkait pada 21 Oktober lalu, dan kini berkas pengesahannya sudah di tangan Sekretaris Daerah, besok akan ditandatangani gubernur,” katanya.
Untuk angka pastinya akan diumumkan langsung oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Setelah ditandatangani, akan langsung dilakukan pengumuman.
Penulis : Melba