BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Pekanbaru utuk tidak menebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Alat Peraga Kampanye (APK). Jika terjadi maka panwas akan menandai hal tersebut sebagai pelanggaran selama masa kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada kru bertuahpos.com. “Yang perlu diperhatikan isinya, jangan membuat isi yang provokatif dan SARA dalam alat peraga atau foto paslon,” ingatnya, Rabu (26/10/2016).
Mengenai lokasi yang dibenarkan untuk memasang APK, Indra sampaikan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Komisi pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. “Kita lagi koordnasi dengan KPU. APK itu yang menentukan sampai mencetaknya pun sepenuhnya diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Dijelaskan Indra yang diperhatikan Panwas juga termasuk jumlah APK serta titik pemasangan. “Selain itu yang boleh dalam APK selain foto paslon hanya foto pengurus partai. Tidak boleh yang lain,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya ada empat paslon yang telah ditetapkan KPU Pekanbaru. terdiri dari dua kandidat jalur partai politik dan dua kandidat dari jalur perseorangan atau non partai.
Mereka yakni Paslon perseorangan nomor urut 1 Dr sahril-Said Zohrin, dan Herman Nazar-Devi Warman memperoleh nomor urut 2. Kemudian ada calon incumbent atau petahana Firdaus-Ayat diusung tiga partai yakni Demokrat, PKS, dan Gerindra dengan nomor urut 3. Serta Ramli Walid-Irvan Herman nomor urut 4 diusung partai Golkar, PKB, PAN, Hanura, dan Nasdem.
Penulis: Riki