BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution segera menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Pekanbaru. Yang mana Kuasa Hukum Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah telah resmi mendaftarkan gugatan ke Panwas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra kepada kru bertuahpos.com. “Sudah masuk permohonannya. Kita akan plenokan hari ini tentang sidang jadwal pertamanya,” sebutnya, Rabu (26/10/2016).
Setelah penetapan jadwal sidang, nantinya Panwas akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa. “Saat sidang nanti akan kita undang pemohon Tim SUA dan kuasa hukumnya serta termohon yakni KPU Pekanbaru,†sebutnya.
Untuk tempat sidang Indra sampaikan ada dua pilihan, yakni di Bawaslu atau Panwas. “Tempat sidang ada dua opsi Kalau di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau di kantor sekretariat Panwas,†ujarnya.
Dijelaskan Indra proses tahapan sidang sengketa Pilkada diberikan waktu selama 12 hari. “Kita lihat nanti penyelesaian sengketa hasilnya. Ada waktu 12 hari. Jadi kalau dalam aturan putusan Panwas mengikat,†sebutnya.
Seperti yang diketahui Kuasa Hukum bakal pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah secara resmi mendaftar gugatan ke Panwaslu Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan putusan KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan ini sebagai calon di Pilwako 2017.
Sebagai informasi KPU telah menetapkan hanya empat pasangan calon yang mengikuti Pilwako Pekanbaru. Dua kandidat dari jalur perseorangan yakni Dr Sahril-Said Zohrin dan Herman Nazar-Devi Warman.
Lalu ada calon petahana Firdaus MT-Ayat Cahyadi diusung tiga partai yaitu Demokrat, PKS, dan Gerindra. Lalu Ramli Walid dan Irvan Herman diusung Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Penulis: Riki