BERTUAHPOS.COM (BPC), JATIM-Â Dikawal 600 personil polisi akhirnya orang nomor satu di Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap. Seperti yang diketahui Kanjeng Dimas dilaporkan dugaan terlibat kasus pembunuhan santrinya sendiri, pada April 2016.
Kepada wartawan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo, Argo Yuwono sampaikan penangkapan Kanjeng Dimas di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Ratusan polisi yang diterjunkan berasal dari Polres Probolinggo dibantu tiga kompi personel Brimob Polda Jatim.
Tentang ratusan polisi yang dikerahkan, hal itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Argo juga menjelaskan bahwa pengamanan ekstra tersebut bukan karena ada perlawanan. Melainkan sebab area rumahnya yang sangat luas berkisar dua kali lapangan sepak bola. “Perlawanan tidak ada. Dia (Kanjeng Dimas) berdiri saja ketika didatangi dan langsung mau ketika dibawa,” jelas Argo, Kamis (22/09/2016).
Orang nomor satu di Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap paksa, sebab upaya hukum polisi tidak digubris. Kanjeng Dimas sudah tiga kali mangkir dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa terkait dugaan pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri. Polda Jatim sudah menetapkan total tersangka sebanyak 11 orang.
Selanjutnya, orang nomor satu di Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi ini dimasukan ke dalam mobil Barrakuda dan dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses hukum lebih lanjut. Kanjeng Dimas kini diperiksa dan ditahan di Markas Polda Jatim.
Kanjeng Dimas Taat Pribadi terancam dijerat Pasal 340 jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai hukuman mati. Rumah dan Padepokannya masih dipasang police line.
Â