BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Selasa (20/09/2016), loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru ramai. Bahkan terlihat wajib pajak (WP) mengantre untuk membayar.
Kepala Dispenda Pekanbaru, Azharisman Rozie menyebutkan memang tren bayar PBB ketika mendekati waktu jatuh tempo 30 September 2016. Hal tersebut disebabkan kalau terlambat bayar pajak maka dikenakan denda. “Terlambat bayar denda 2 persen,†lugasnya.
Rozie sampaikan potensi pendapatan PBB Pekanbaru bisa capai Rp 190 miliar. Hanya saja melihat kondisi perekonomian saat ini potensi yang besar tersebut tidak bisa tercapai.Â
Hanya saja untuk realisasi pendapatan dari sektor PBB Rozie belum bisa merincikan. “Karena pembayaran masih terus berlangsung,†katanya.
Pihaknya terus mengoptimalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para wajib Pajak (WP). Namun terkadang ada WP yang tidak bisa dijumpai alamatnya.
Untuk itu pihaknya akan terus membenahi data keseluruhan WP di Pekanbaru. Sehingga potensi pendapatan pajak yang besar bisa diraih tahun mendatang
Penulis: Riki