BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus di SP3-kannya 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan, kini membelunder. Hampir semua pihak menolak ke 15 perusahaan itu diberikan SP3, atau penghentian penyidikan perkara.
Asisten Ombudsman RI, Muhajirin mengatakan, bahwa pihaknya sepakat masalah SP3 yang diberikan ke 15 perusahaan itu harus diusut tuntas dengan pengawalan ketat agar tidak lagi terjadi kekecewaan publik.
“Dalam kasus seperti ini ada namanya delik aduan dan delik biasa. Kami melihat kasus-kasus yang ada di Riau, terutama masalah Karhutla bisa ditindaklanjuti dengan delik biasa. Dan tidak perlu menunggu aduan, bisa diproses,” ujarnya.
Dia berjanji, Ombudsman akan melakukan klarifikasi langsung ke Polda Riau agar bisa melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut. ” Kita sepakat kasus ini harus diusut tuntas,” katanya. Dia juga menduga ada aktor intelektual yang bermain dalam kasus ini. “Kami akan telusuri lagi,” sambungnya.
baca: Penegak Hukum Harus Lakukan Gelar Perkara Soal SP3
Menurut dia, wajar jika masyarakat merasa tidak adil. Dalam kasus seperti ini, apabila masyakat yang melakukan pembakaran lahan, maka langsung diproses secara hukum. Sementara perusahaan besar yang dinyatakan terbukti terlibat dalam Karhutla malah dapat pembebasan.
Seperti diberikan sebelumnya, Ombudsman RI, akan menjadikan kasus SP3 15 perusahaan dan Penyanderaan 7 petugas dari Kementerian LHK. Kedua kasus ini sudah menarik perhatian publik. Pihak Ombudsman sendiri menyatakan diri akan terlibat dalam investigasi.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, ke dua fakta ini akan menjadi fokus Ombudsman dalam melakukan tindakan selanjutnya. Secara umum dia menyebutkan pihaknya memang belum melakukan verifikasi ke Polda Riau terkait dua kasus ini. Namun dia menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan tindakan tersebut.
“Kami melihat dan mengawasi bagaimana proses ini dilangsungkan di Polda Riau, setidaknya terkait transparansi soal penegakan hukum tersebut. Bagaimanapun kasus ini akan tetap kami kawal, dan perlu keterlibatan kami dalam melakukan investigasi lebih lanjut,” tambahnya.
baca juga: SP3 dan Penyanderaan 7 Petugas Kementerian Jadi Kerja Khusus Ombudsman
Penulis: Melba