BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Muhibbul Bashar, mengemukakan dari 3,5 Juta hektar lahan perkebunan di Riau yang terangkum dalam data statistik, sebanyak 900 ribu hektar lahan perkebunan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami mengklarifikasi bahwa ada sebanyak 1,7 Juta hektar lahan perkebunan Riau yang ilegal. Data kami berbeda karena kami menggunakan data statistik perkebunan,” ujarnya.
Jumlah luas kebun sawit di Riau, 3,5 Juta hektar. 2,4 Juta hektar kebun sawit. Kebun masyarakat 1,3 Juta hektar, ada kebun plasma, sisanya perusahaan 1,1 Juta hektar. Sedangkan yang sudah dapat HGU sekitar 900 ribu hektar lebih.
“Penggunaan lahan yang seharusnya tidak gunakan cara bakar, sulit untuk awasi. Karena pembangunan kebun ini umumnya adalah lahan-lahan yang tidak tercatat dalam status kawasan hutan,” tambahnya.
Dia menambahkan Dalam prakteknya, membuka kebun dengan cara bakar lahan masih dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang bahkan tidak diketahui identitasnya, dan tidak tercatat dalam data statistik perkebunan.
Kendala yang dihadapi masyarakat saat ini untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar terkendala pada sarana dan prasarana pendukung. Masyarakat tidak punya kemampuan untuk membiayai pembukaan kebun menggunakan alat berat.
“Sekarang tidak adalagi petani lokal yang berani bakar lahan. Cuma mereka bertanya, apa solusi buat mereka bagaimana,” tambahnya.
Penulis: Melba