BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Sjafril mengakui secara keseluruhan masih ada beberapa rumah sakit di Riau yang belum melakukan pengelolaan limbah sesuai standarisasi yang sudah ditetapkan. “Tapi rumah sakit yang mana saya tidak tahu. Laporannya bukan ke kita,” ujarnya kepada bertuahpos.com akhir pekan lalu.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan standar dan masuk dalam salah satu syarat untuk akreditasi. Andra mengklaim bahwa dua rumah sakit Pemerintah, yakni RSUD Arifin Ahmad dan RSUD Petala Bumi sudah mendapatkan akreditasi.
“Kecuali Rumah Sakit Jiwa Tampan, saat ini tengah dalam proses akreditasi. Artinya mereka masih memperbaiki dalam hal pengelolaan limbah,” katanya.
Pengakuan Andra Sjafril bahwa masih ada rumah sakit yang belum melakukan pengelolaan limbah sesuai standar tentunya menjadi bukti bahwa masalah limbah rumah sakit di Riau dan Pekanbaru akan sangat memberikan dampak bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Menurutnya, selain rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat juga harus melakukan standarisasi pengolahan limbah sesuai keinginan pemerintah. Kata Andra dalam hal ini, bukan pihak Diskes Riau yang berwenang, melainkan pihak Badan Lingkungan Hidup.
“Tapi kami bisa memberikan arahan kalau mereka minta. Biasanya pihak rumah sakit menghubungi kita pada saat mereka akan melakukan akreditasi,” katanya.
Saat ditanyakan tentang keluhan masyarakat tentang limbah rumah sakit yang tidak terkelola secara baik, Andra menolak untuk memberikan komentar. Namun demikian dia menyebutkan bahwa standarisasi pengelolaan limbah adalah syarat utama untuk rumah sakit mendapatkan akreditasi.
“Pasti ada lah rumah sakit yang belum mengelola limbah mereka secara baik. Tapi saya tidak dapat angkanya. Kalau rumah sakit swasta yang besar-besar, rata-rata sudah diakreditasi. Masalahnya rumah sakit yang kecil-kecil ini,” sambungnya.
Penulis: Melba