BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan DPD RI Komisi IV, untuk mencari solusi banyaknya anggaran daerah yang masih mengendap di Pusat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Kenanga lantai III Kantor Gubernur Riau, Selasa sore (09/08/2016).
Tidak terlihat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam pertemuan kali ini. Rapat hanya dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Ijazi. Masih seperti sebelumnya, pertemuan yang menghadirkan sejumlah anggota DPD RI itu membahas bagaimana bisa menjemput anggaran daerah yang hingga saat ini masih mengendap di pusat, terutama dana bagi hasil sektor Migas yang tahun ini mengalami penurunan yang signifikan.
“Melihat kondisi seperti ini, kami tadi Tim TAPD sudah merumuskan rancangan strategis bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan. Langkah kita kedepan, akan kembali kepada jalur sebenarnya. Kalau memang dana itu memungkinkan untuk balik ke daerah tentunya bisa dipergunakan untuk penyertaan modal,” katanya.
Fokus pembahasan dalam pertemuan itu lebih kepada merumuskan sejumlah dana yang menjadi hak daerah untuk bisa dikembalikan. Dengan dibukanya ruang untuk menyerap aspirasi, Pemerintahan Provinsi Riau ingin DPD RI bisa memberikan solusi dan menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat.
Target jangka pendek yang diharapkan pemerintah daerah, yang bagaimana dana perimbangan bisa direalisasikan kembali ke daerah. Sebagaimana diamanahkan dalam pasal 28 PP nomor 55 tentang sistem pembagian dana itu. Sejak tahun 2013 sudah tidak pernah lagi dilakukan rekonsiliasi data dengan daerah.
Anggota DPD RI Komisi IV Gafar Usman mengatakan, khusus untuk jatah Riau dalam dana bagi hasil harus dilakukan sinkronisasi data dengan Dinas terkait. “Mudahan kedepan kita bisa sama-sama berjuang,” ujarnya.
Sementara Ketua TIM Komite IV DPD RI, Ajib P, Â mengemukakan berdasarkan pertemuan terakhir dengan pihak SKK Migas, dari sisi produksi sudah transparan. Bahkan mereka mengatakan apabila Pemda mau ikut melihat proses itu dari awal, bisa dilakukan.
“Yang perlu mendapat kesepahaman itu antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Karena dalam hal ini pihak Menteri ESDM yang menghitung, dan pihak Kementerian Keuangan yang menyalurkan anggaran itu ke daerah,” tambahnya.
Penulis: Melba